Umrah merupakan haji kecil,
perbedaannya dengan haji adalah dalam umrah tidak melakukan jumrah, wukuf dan
mabit. Sekain kegiatan itu dilakukan dalam ibadah umrah.
Umrah menurut bahasa artinya
berkunjung atau ziarah, sedangkan menurut agama ialah Mengunjungi Baitullah
dengan niat ibadah dengan cara tertentu dan dapat dikerjakan dalam waktu Haji
maupun diluar musim Haji dan disebut Haji Kecil. Umrah dilakukan dengan ihram
dari Miqat, kemudian Tawaf, Sa’I dan diakhiri dengan Tahallul (Gunting Rambut)
dan terlepas dari Larangan Ihram.
Hukum ibadah umrah adalah wajib
sekali seumur hidup bagi yang mampu, dan dibolehkan untuk melaksanakan Umrah
walaupun belum melaksanakan Haji.
Allah berfirman yang artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan
umrah karena Allah” (Al Qur’an Surat 2 Al Baqarah ayat 196)
Bagi yang mampu melakukan umroh
berkali-kali itu lebih baik lagi, “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w
telah bersabda Umroh ke Umroh berikutnya adalah penebus dosa diantara keduanya
(HR. Bukhari & Muslim)“.
Rukun Umroh ada 5 Rukun yang wajib dilaksanakan yaitu:
1. Niat
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Tahallul
(potong rambut)
5. Tertib
Larangan selama ihram
bagi pria dan wanita adalah:
1. Memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah
pakai sebelum ihram
2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut
rambut badan
3. Memburu atau menganiaya/ membunuh binatang
dengan cara apapun (kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh)
4. Kawin, mengawinkan atau meminang wanita untuk
dinikahi
5. Bercumbu atau bersetubuh
6. Mencaci, bertengkar atau
mengucapkan kata-kata kotor
7. Memotong
pepohonan di tanah haram (baik dalam keadaan ihram maupun tidak)
8. Bagi Pria Dilarang:
a. Memakai pakaian
biasa
b. Memakai sepatu
yang menutupi mata kaki
c. Menutupi kepala yang melekat seperti topi, kalau tidak
melekat boleh, misalnya payung
9. Bagi Wanita
Dilarang:
a. Memakai kaus
tangan
b. Menutup muka
(memakai cadar)
Pembayaran Dam Dalam
Ibadah Umrah
Dam menurut bahasa
artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih
ternak, yaitu: kambing, unta dan sapi) dalam rangka memenuhi ketentuan manasik
haji atau umrah.
Pembayaran Dam Dalam
Ibadah Umrah
a. Bila dengan sengaja melanggar larangan ihram,
seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian
biasa bagi laki-laki, menutup muka atau memakai sarung tangan bagi wanita,
boleh memilih salah satu dari ketentuan berikut: 1. menyembelih
seekor kambing 2. membayar fidyah; bersedekah kepada 6 orang miskin
masing-masing ½ sha’ (2 mus; 1 ½ kg) berupa makanan pokok 3. berpuasa 3
hari.
b. Bila melanggar larangan membunuh hewan buruan wajib
membayar dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Bila benar-benar tidak
mampu, harus diganti dengan puasa dengan perbandingan 1 hari=1 mud makanan (3/4
kg beras).
c. Bila melanggar
larangan bersetubuh dengan suami/ istri sebelum tahallul, maka harus bayar
kifarat seekor unta, apabila tidak sanggup maka harus menyembelih sapi, bila
tidak mampu menyembelih 7 ekor kambing, apabila tidak mampu memberi makan
seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalau juga tidak mampu
berpuasa dengan hitungan 1 hari untuk setiap mud dari harga unta. Pelanggaran
sebelum tahallul menyebabkan umrahnya tidak sah dan harus membayar kifarat.
No comments :
Post a Comment