APA ITU UMROH?

Umrah merupakan haji kecil, perbedaannya dengan haji adalah dalam umrah tidak melakukan jumrah, wukuf dan mabit. Sekain kegiatan itu dilakukan dalam ibadah umrah.

Umrah menurut bahasa artinya berkunjung atau ziarah, sedangkan menurut agama ialah Mengunjungi Baitullah dengan niat ibadah dengan cara tertentu dan dapat dikerjakan dalam waktu Haji maupun diluar musim Haji dan disebut Haji Kecil. Umrah dilakukan dengan ihram dari Miqat, kemudian Tawaf, Sa’I dan diakhiri dengan Tahallul (Gunting Rambut) dan terlepas dari Larangan Ihram.

Hukum ibadah umrah adalah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, dan dibolehkan untuk melaksanakan Umrah walaupun belum melaksanakan Haji.

Allah berfirman yang artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” (Al Qur’an Surat 2 Al Baqarah ayat 196)

Bagi yang mampu melakukan umroh berkali-kali itu lebih baik lagi, “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w telah bersabda Umroh ke Umroh berikutnya adalah penebus dosa diantara keduanya (HR. Bukhari & Muslim)“.

Rukun Umroh ada 5 Rukun yang wajib dilaksanakan yaitu:
1.   Niat
2.   Thawaf
3.   Sa’i
4.   Tahallul (potong rambut)
5.   Tertib

Larangan selama ihram bagi pria dan wanita adalah:
1. Memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah pakai sebelum ihram 
2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut badan
3. Memburu atau menganiaya/ membunuh binatang dengan cara apapun (kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh)
4. Kawin, mengawinkan atau meminang wanita untuk dinikahi
5.   Bercumbu atau bersetubuh
6.   Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
7.  Memotong pepohonan di tanah haram (baik dalam keadaan ihram maupun tidak)
8.   Bagi Pria Dilarang:
a.   Memakai pakaian biasa
b.   Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
c.   Menutupi kepala yang melekat seperti topi, kalau tidak melekat boleh, misalnya payung
9.   Bagi Wanita Dilarang:
a.    Memakai kaus tangan
b.    Menutup muka (memakai cadar)

Pembayaran Dam Dalam Ibadah Umrah
Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak, yaitu: kambing, unta dan sapi) dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji atau umrah.

Pembayaran Dam Dalam Ibadah Umrah
a. Bila dengan sengaja melanggar larangan ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka atau memakai sarung tangan bagi wanita, boleh memilih salah satu dari ketentuan berikut: 1.  menyembelih seekor kambing 2.  membayar fidyah; bersedekah kepada 6 orang miskin masing-masing ½ sha’ (2 mus; 1 ½ kg) berupa makanan pokok 3. berpuasa 3 hari.
b. Bila melanggar larangan membunuh hewan buruan wajib membayar dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Bila benar-benar tidak mampu, harus diganti dengan puasa dengan perbandingan 1 hari=1 mud makanan (3/4 kg beras).
c.  Bila melanggar larangan bersetubuh dengan suami/ istri sebelum tahallul, maka harus bayar kifarat seekor unta, apabila tidak sanggup maka harus menyembelih sapi, bila tidak mampu menyembelih 7 ekor kambing, apabila tidak mampu memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalau juga tidak mampu berpuasa dengan hitungan 1 hari untuk setiap mud dari harga unta. Pelanggaran sebelum tahallul menyebabkan umrahnya tidak sah dan harus membayar kifarat.

No comments :

Post a Comment